Masih terdapat perdebatan seputar hukum melihat
kemaluan isteri/suami. Sebagian kaum Muslimin menganggap hal itu terlarang, dan
sebagian lainnya menganggapnya boleh. Walhasil masih terdapat kontroversi
tentang boleh-tidaknya suami/isteri melihat kemaluan pasangannya. Untuk
meluruskan hal yang masih menjadi perdebatan dalam masyarakat kaum Muslimin
itu, Yusuf Qordhowi dalam bukunya “Fatwa-Fatwa Kontemporer” memberikan
penjelasan panjang-lebar.
Fuqoha kaliber internasional itu mengawali
bahasannya dengan mengutip kitab Tanwirul Abshar dan syarahnya ad-Durrul
Mukhtar, dari kitab-kitab Hanafiyah, tentang bolehnya suami melihat apa
saja pada isterinya. Kitab-kitab itu mengisyaratkan bolehnya melihat isteri,
baik yang lahir maupun yang tersembunyi, bahkan terhadap kemaluannya sekalipun,
dengan syahwat maupun tanpa dengan syahwat.
Namun dalam ad-Durrul juga disebutkan; “Dan
yang lebih utama adalah meninggalkannya, karena melihat kemaluan itu bisa
menjadikan orang mudah lupa. Bahkan ada yang mengatakan dapat menjadikan
seseorang melemah daya penglihatannya.”
Syaikh Qordhowi membantah pendapat di atas.
Penjelasan tersebut menurutnya, berarti memberi illat (solusi) dengan illat-illat
yang tidak syar’iyah, karena tidak ada nash yang menerangkan demikian baik dari
Al-Kitab maupun As-Sunnah. Maka dilihat dari sudut keilmiahan, yang demikian
itu tertolak serta tidak tidak ada hubungan yang rasional dan faktual antara
sebab dan akibat.
Untuk menguatkan pandangan tentang lebih utama tidak
melihat kemaluan pihak lain, di dalam kitab al-Hidayah dikemukakan suatu
hadits.
”Apabila salah seorang di antara kamu mencampuri
isterinya, maka hendaklah sedapat mungkin ia menutup kemaluannya, dan janganlah
mereka bertelanjang bulat seperti keledai.”
Namun Ibnu Umar berpendapat; “Lebih utama melihat
kemaluan (pihak lain), karena hal itu lebih dapat menghasilkan kenikmatan.”
Selanjutnya Yusuf Qordhowi mengutip kata-kata Abu
Yusuf, sebagai berikut. “Dan diriwayatkan dari Abu Yusuf, saya pernah bertanya
kepada Imam Abu Hanifah mengenai seorang laki-laki yang menyentuh kemaluan
isterinya, dan si isteri menyentuh kemaluan suami untuk membangkitkan nafsunya.
Apakah yang demikian itu terlarang? Beliau menjawab; “Tidak, dan saya berharap
pahalanya semakin besar.”
Barangkali beliau (Imam Hanafi) merujuk pada hadits
sahih berikut;
”Pada kemaluan setiap orang di antara kamu itu ada
sedekah. Para sahabat bertanya; “Wahai Rasulullah apakah jika salah seorang di
antara kami melepaskan syahwatnya (mencampuri isterinya) itu mendapat pahala?”
Beliau menjawab; “Benar. Bukankah kalau dia meletakkannya di tempat yang haram
dia berdosa? Demikian pula jika dia meletakkannya di tempat yang halal, maka
dia mendapat pahala. Apakah kamu menghitung kejelekan saja tanpa menghitung
kebaikan?”
Adapun hadits yang dijadikan dalil dalam kitab al-Hidayah
- yang melarang suami isteri bertelanjang bulat ketika bercampur – tidak dapat
dijadikan hujjah karena dhoif.
Sementara Ibnu Hazm menolak keras pendapat yang
bertentangan dengan firman Allah surat Al Mu’minun ayat 5-6. Bunyinya sebagai
berikut; Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam
hal ini tiada tercela.”
Dalam kitabnya al-Muhalla, Ibnu Hazm berkata;
“Halal bagi seorang laki-laki melihat kemaluan isterinya dan budak perempuan
yang halal digaulinya. Demikian pula si isteri dan budaknya itu halal melihat
kemaluannya, tidak makruh sama sekali.”
Dalilnya ialah riwayat-riwayat yang masyhur dari
Aisyah, Ummu Salamah, dan Maimunah – ibu-ibu kaum mukmin rodhiyallahu anhuma –
bahwa mereka pernah mandi janabat bersama Rasulullah saw, dalam satu bejana.
Dalam riwayat Maimunah dijelaskan bahwa Nabi saw
tidak mengenakan sarung, sebab dalam riwayat itu dikatakan bahwa beliau
memasukkan tangan beliau ke dalam bejana lalu menuangkan air ke atas
kemaluannya dan mencucinya dengan tangan kiri beliau.
Maka tidaklah tepat apabila berpaling kepada pendapat
lain, setelah adanya keterangan demikian tersebut.
Sedang hadits yang dijadikan alasan oleh Ibnu Hazm
itu tertera dalam Shahih al-Bukhari dari Ibnu Abbas, dari Maimunah Ummul
Mu’minin, ia berkata;
”Aku pernah menutupi Nabi saw (dengan tabir) ketika
beliau sedang mandi jinabat, lalu beliau mencuci kedua tangan beliau, lantas
menuangkan air dengan tangan kanannya atas tangan kirinya. Kemudian beliau
mencuci kemaluannya dan apa yang mengenainya.”
Diriwayatkan juga dalam Shahih al-Bukhari,
dari Aisyah, ia berkata; “Aku pernah mandi bersama Nabi saw dalam sebuah bejana
(bak mandi) yang bernama al-Faraq.
Bolehnya suami melihat kemaluan isterinya, diperkuat
oleh Qordhowi dengan mengutip pendapat
Al-Hafidz Ibnu Hajar. Dalam bukunya Fathul
Bari, Ibnu Hajar berkata;
“Hal ini diperkuat oleh riwayat Ibnu Hibban dari
Sulaiman bin Musa bahwa beliau pernah ditanya tentang hukum laki-laki melihat
kemaluan isterinya, lalu beliau berkata; Aku bertanya kepada Atha’, lalu Atha’
menjawab; Aku bertanya kepada Aisyah, kemudian Aisyah mengemukakan hadits
tersebut di atas menurut maknanya.” (sulthoni)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar